Cybercrime VS Computer Crime

    Computer crime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana / alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Sedangkan cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi (Teguh Wahyono, S. Kom, 2006 )
    Jadi, perbedaan computer crime dan cyber crime merupakan kejahatan dengan menggunakan komputer sebagai alat utamanya. Sedangkan cyber crime merupakan perilaku ilegal yang dikendalikan melalui operasi elektronik yang menjadikan sistem keamanan komputer dan data yang diproses sebagai targetnya.
    Mengakses sesuatu tanpa izin, atau biasa disebut hacking atau peretasan merupakan contoh klasik dari computer crime. Contoh kejahatan computer crime lainnya yaitu :
  1. Seorang pegawai bank yang tidak jujur mentransfer uang konsumen kepada rekening pribadinya yang tidak aktif untuk kepentingan pribadi
  2. Seseorang yang mengakses secara langsung komputer orang lain tanpa ijin dan mengambil informasi dari komputer tersebut.
Berikut ini adalah contoh dari kejahatan cyber crime, yaitu:
  1. Memalsukan Akun Facebook Seseorang
  2. Pengkloningan Facebook.
  3. Fenomena Ransomware WannaCry
  4. Hacker Surabaya Bobol Situs di 42 Negara
  5. Pembobolan Rekening

Komentar