Cybercrime VS Computer Crime
Computer crime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana / alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Sedangkan cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi (Teguh Wahyono, S. Kom, 2006 ) Jadi, perbedaan computer crime dan cyber crime merupakan kejahatan dengan menggunakan komputer sebagai alat utamanya. Sedangkan cyber crime merupakan perilaku ilegal yang dikendalikan melalui operasi elektronik yang menjadikan sistem keamanan komputer dan data yang diproses sebagai targetnya. Mengakses sesuatu tanpa izin, atau biasa disebut hacking atau peretasan merupakan contoh klasik dari computer crime. Contoh kejahatan computer crime lainnya yaitu : Seorang pegawai bank yang tidak jujur mentransfer uang konsumen kepada rek...